Rabu, 30 Maret 2011

arsitektur web

Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam lingkup metode desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan arsitektur fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua ide menekankan aspek struktur informasi. Strukturalisme adalah sebuah pendekatan untuk pengetahuan yang telah dipengaruhi sejumlah disiplin akademis termasuk estetika, teori kritis dan postmodernisme. Web 2.0, karena melibatkan user-generated content, mengarahkan perhatian arsitek website untuk aspek-aspek struktur informasi.
Website arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan desain grafis dan pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan produksi adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan cetak.

Pengalaman Menggunakan Jasa E-Commerce

Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang pengalaman teman saya yang telah menggunakan jasa e-commerce. Sebelum saya membahas tentang pengalaman teman saya, maka alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu tentang e-commerce. Untuk lebih jelas maka perhatikan uraian berikut ini,
Apa itu e-commerce?
e-commerce terdiri dari dua kata yaitu e ( singkatan dari electronic) dan commerce (perdagangan), jadi jika dari susunan kata pembentuknya e-commerce dapat diartikan sebagai perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik itu mencakup penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang, dan jasa melalui system elektronik seperti internet, televise, jaringan computer dan lain-lain..

Nah sekarang saatnya saya menceritakan tentang pengalaman teman saya dalam menggunakan jasa e-commerce.

Coco (nama panggilan teman saya) membeli sebuah handphone melalui kaskus. Pertama ia melihat iklan lalu ia lihat spesifikasi hanphone tersebut. Setelah ia merasa tertarik maka ia melakukan penawaran dan perjanjian dengan si penjual. Ia membuat perjanjian bahwa barang harus dibawa langsung (dengan cara bertemu langsung) dan pembayaran akan dilakukan setelah barang diberikan. Setelah si penjual dan coco menyetujui perjanjian dan harga, maka si penjual langsung memberikan tanda pada iklan bahwa barangnya sudah terjual.Tiba saatnya pengambilan dan pembayaran barang, Coco dan si penjual bertemu dan melakukan transaksi lalu selesai lah proses jual beli.

SARAN JIKA INGIN MENGGUNAKAN JASA E-COMMERCE
  1. Jika barang tersebut memiliki harga cukup tinggi maka sebaiknya pembayaran dilakukan secara langsung (dengan cara bertemu dengan si penjual).
  2. Jangan menggunakan jasa pengiriman jika yang dibeli itu merupakan barang-barang elektronik.
  3. Berbelanja dengan hati-hati, pilih iklan dengan penjual yang telah terpercaya (lihat pesan-pesan pembeli terdahulu pada homesite si penjual)
  4. Bertanya secara detail tentang spesifikasi barang yang akan dibeli

SEKIAN...
jika ada yang kurang atau salah mohon dimaafkan !!

MAKALAH TENTANG PENGALIHAN HAK PATEN



PENGALIHAN HAK PATEN


Tugas Legal Aspek Produk TIK




                                                    Disusun Oleh :
                                          Edi Susanto              53409002
                                          Fajar Andhika .P      50409539
                                          Lilis Setyowati         51409595





BAB I
PENDAHULUAN


  1. 1. LATAR BELAKANG
Latar belakang disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas yang diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Legal Aspek Produk TIK yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam membuat suatu makalah dan menambah pengetahuan mahasiswa tentang semakin berkembangnya produk-produk TIK dan dasar hukum tentang penggunaan hak paten . pada makalah ini penulis menerangkan tentang pengalihan hak paten beserta contoh produknya .
Berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan teman-teman.
  1. 2. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, akan dibahas beberapa pokok permasalahan antara lain:
1. Apa yang dimaksud dengan paten ?
2. Bagaimana cara pengalihan paten ?
3. Berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan pengalihan paten ?
4. Undang-Undang tentang Pengalihan Paten dan Lisensi
5. Produk apakah yang telah mengalami pengalihan Paten ?
  1. 3. TUJUAN PENULISAN
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas Legal Aspek Produk TIK
2. Menambah pengetahuan tentang pengertian Paten
3. Mengetahui cara pengalihan Paten
4. Mengetahui contoh produk yang telah mengalami pengalihan hak paten


BAB II
PEMBAHASAN


  1. 1. PENGERTIAN PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasi produksi. Teknologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan yang diterapakan dalam proses industri. Penemuan yang memenuhi syarat kebauan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, dapat diberikan paten. Seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 bahwa “Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
a. Syarat Kebaruan
Suatu penemuan dianggap memenuhi syarat kebaruan jika pada saat pengajuan permintaan Paten Penemuan trsebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari Penemuan terdahulu. Ini berarti pemeriksa paten harus menggunakan penemuan yang telah ada sebagai pembanding
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 Thn 2001 bahwa Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
b. Syarat Langkah Inventif
Suatu penemuan mengandung langkah inventif jika penemuan tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa Penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten, atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
c. Dapat Diterapkan Dalam Industri
Suatu penemuan dapa diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi, atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri dalam hal penemuan mengenai proses. Suatu penemuan harus dapat diterapkan untuk tujuan praktis, harus dapat dilaksanakan dalam praktek. Jika penemuan itu dimaksudkan sebagai produk atau bagian ari produk, maka produk itu harus mampu dibuat.
Seperti dalam ketentuan UU No. 14 Thn 2001 Pasal 5 bahwa “Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan”.
d. Paten Sederhana
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.(pasal 6). Syarat kebaruan pada penemuan tersebut terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia. Penemuan yang berupa produk memiliki nilai ekonomi karena memiliki nilai kegunaan praktis.
e. Penemuan Tidak Diberi Paten
Walaupun penemuan itu memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterpkan dalam industri, tidak semua penemuan itu dapat diberikan paten. Penemuan yang tidak diberi paten berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001 pasal 7 adalah sebagai berikut :
    • proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
    • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
    • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis
  1. 2. PENGALIHAN PATEN
2. 2. I. Cara Pengalihan Paten
Cara pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. Segala bentuk pengalihan Paten wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu tidak dapat dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
  1. 2. I I. Syarat Pengalihan Hak Paten berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Berlaku sejak 7 Juni 2010) , yaitu:
  1. Paten yang beralih atau dialihkan wajb dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Permohonan pencatatan pengalihan paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak bertempat tinggal; atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
  3. Permohonan pencatatan pengalihan paten memuat nomor dan judul paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dana alamat lengkap pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Pencatatan pengalihan paten harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; telah membayar biaya tahunan atas paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan kelengkapan dokumen permohoan pencatatan pengalihan paten.
  5. Dijelaskan pula bahwa terhitung 7 Juni 2010, permohonan pencatatan pengalihan paten yang diterima sebelum ditetapkannya Perpres ini, wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
  6. Jika permohonan belum sesuai dengan persyaratan dalam Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak Perpres ini ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
2. 2. III. Lisensi Paten
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
a. Lisensi Sukarela (voluntary license)
Lisensi Sukarela diatur dalam pasal 69 – pasal 73 No. 14 Thn 2001. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan. Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
b. Lisensi Wajib
Lisensi wajib diatur dalam pasal 74 – pasal 87 UU No. 14 Thn 2001. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
Paten dengan membayar biaya. Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
1) mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3) telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
  1. Biaya Pengalihan Hak Paten
NO
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
1
Permintaan:


a. Permintaan paten
Per permintaan
Rp. 575.000,00
b. Permintaa paten sederhana
Per permintaan
Rp. 125.000,00
2
a. Pemeriksaan substantif atas permintaan paten


1) Profit
Per permintaan
Rp. 2.000.000,00
2) Non profit
Per permintaan
Rp. 900.000,00
b. Pemeriksaan substantif atas permintaan paten sederhana
Per permintaan
Rp. 350.000,00
3
Tambahan biaya setiap klaim
Per permintaan
Rp. 40.000,00
4
Perubahan jenis permintaan paten
Per permintaan
Rp. 450.000,00
5
Permintaan banding
Per permintaan
Rp. 3.000.000,00
6
Permintaan surat keterangan penemu terdahulu


a. Profit
Per permintaan
Rp. 1.000.000,00
b. Non profit
Per permintaan
Rp. 450.000,00
7
Permintaan surat bukti hak prioritas
Per permintaan
Rp. 75.000,00
8
Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik
Per permintaan
Rp. 100.000,00
9
Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten
Per permintaan
Rp. 100.000,00
10
Permintaan pencatatan pengalihan paten
Per paten
Rp. 150.000,00
11
Permintaan pencatatan perubahan data pemohon
Per permintaan
Rp. 100.000,00
12
Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten
Per paten
Rp. 150.000,00
13
Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib
Per permintaan
Rp. 1.000.000,00
14
Pendaftaran konsultan paten
Per permintaan
Rp. 5.000.000,00
15
Permintaan petikan daftar umum paten
Per permintaan
Rp. 60.000,00
16
Permintaan salinan dokumen paten
Per lembar
Rp. 5.000,00
17
Biaya penelusuran:


a. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri
Per subyek
Rp. 150.000,00
b. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri
Per subyek
US$ 100.00

  1. Undang-Undang Tentang Pengalihan Paten dan Lisensi
BABV
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian Pertama
Pengalihan
Pasal 66
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.






Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
b. alasan pemberian lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f.syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Pasal 80
(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 81
Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Pasal 83
(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.
Pasal 85
Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.
Pasal 86
(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.


  1. Contoh Produk yang Telah Mengalami Pengalihan Hak Paten




Adobe Dreamweaver merupakan program penyunting halaman web keluaran Adobe Systems yang dulu dikenal sebagai Macromedia Dreamweaver keluaran Macromedia. Program ini banyak digunakan oleh pengembang web karena fitur-fiturnya yang menarik dan kemudahan penggunaannya. Versi terakhir Macromedia Dreamweaver sebelum Macromedia dibeli oleh Adobe Systems yaitu versi 8. Versi terakhir Dreamweaver keluaran Adobe Systems adalah versi 10 yang ada dalam Adobe Creative Suite 4 (sering disingkat Adobe CS4).


Penyedia
Versi
Nama alternatif
Tanggal rilis
Keterangan
Macromedia
1.0
1.0
Desember 1997
Rilis awal, hanya untuk Mac OS.
1.2
Maret 1998
Versi pertama untuk Windows
2.0
2.0
Desember 1998

3.0
3.0
Desember 1999

UltraDev 1.0
Juni 1999

4.0
4.0
Desember 2000

UltraDev 4.0
Desember 2000

6.0
MX
29 Mei 2002

7.0
MX 2004
10 September 2003

8
8.0
13 September 2005

Adobe
9.0
CS3
16 April 2007
Replaced Adobe GoLive in the Creative Suite series
10.0
CS4
23 September 2008





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Cara pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
a. Lisensi Sukarela (voluntary license)
b. Lisensi Wajib
Biaya pengalihan paten terdiri dari:
Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten
Per permintaan
Rp. 100.000,00
Permintaan pencatatan pengalihan paten
Per paten
Rp. 150.000,00


Pengalihan dan Lisensi Paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 pasal 66 hingga pasal 87. Dan salah statu contoh produk yang telah mengalami pengalihan paten adalah Macromedia Dreamweaver yang berubah menjadi Adobe Dreamweaver.





Daftar Pustaka


Undang-Undang Perlindungan HAKI, Citra Umbara, Bandung

CONTOH SURAT PERNYATAAN

SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Lilis Setyowati
NPM : 51409595
Fakultas / Jurusan : Teknik Industri / Teknik Informatika
Alamat Rumah : Kp. Palsigunung Rt. 01/ 01 No. 24 Cimanggis, Depok 16951
Telp Rumah / HP : 02187714078 / 08569717602
Alamat email : ad_ibhe40@yahoo.com

Menyatakan bahwa saya sedang tidak menerima beasiswa dalam bentuk apapun dan dari institusi manapun. Demikian surat pernyataan yang saya buat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.




Depok, Maret 2011

Mengetahui,






SUPARDI                                                                                                        Lilis Setyowati
Orang Tua                                                                                                          Mahasiswa

CARA MERESET HP NOKIA 6280








wahhh....
tiba-tiba hp saya tidak bisa menerima pesan.. !!!

GAWAAAAAAAAAATTT...


Setelah saya periksa ternyata handphone saya terserang virus. Lalu saya mencari solusi untuk menghapus virus di HP saya. Ya mungkin cara ini sedikit kasar tapi cukup membantu saya untuk menghilangkan virus yang ada di HP saya.
Langkah yang saya lakukan adalah :
MERESETT HP NOKIA 6280 saya, caranya dengan menekan *#7780#..
lualu pilih reset
tapii sebaiknya sebelum di reset backup dulu memory dari HP anda. Karena Mereset HP =Menginstall ulang Komputer..


Sekian... !!!









Rabu, 09 Maret 2011

INTERNET


Pengertian Internet
Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu
menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.

Sejarah internet
Berikut sejarah kemunculan dan perkembangan internet. Sejarah intenet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah computer sehingga membentuk jaringan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan. Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambing penting yang menunjukkan "at" atau "pada". Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex. Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link. Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET. Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih. Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bias menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web. Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentu  jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.

Manfaat internet
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses ke internet .Berikut ini sebagian dari apa yang tersedia di internet:
1.     1. Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial.
    2. Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja : sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi. Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu. Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.

Web Site atau Situs

Pengertian Web Site atau Situs
Situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi, gambar gerak, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan link-link.

Unsur-Unsur Web Site atau Situs
Untuk membangun situs diperlukan beberapa unsur yang harus ada agar situs dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan. Unsur-unsur yang harus ada dalam situs antara lain:
a.      Domain Name
Domain name atau biasa disebut nama domain adalah alamat permanen situs di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs kita pada dunia internet. Istilah yang umum digunakan adalah URL. Contoh sebuah URL adalah http://www.octa_haris.tripod.com--dapat juga tanpa www - Ada banyak macam nama domain yang dapat kita pilih sesuai dengan keinginan. Berikut beberapa nama domain yang sering digunakan dan tersedia di internet:
1. Generic Domains(gTLDs)
Merupakan domain name yang berakhiran dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil atau .Gov. Jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan negara, sehingga siapapun dapat mendaftar.
·        .com : merupakan top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan "commercial".
·        .edu : merupakan domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan (education)
·        .gov     : merupakan domain untuk pemerintahan (government)
·        .mil : merupakan domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)
·        .org : domain untuk organisasi atau lembaga non profit (Organization).

2.      Country-Specific Domains (ccTLDs)
Yaitu domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi, dan sering juga disebut second level domain, seperti .id(Indonesia), .au(Australia), .jp(Jepang) dan lain lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan dimasing negara. Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .co.id, .ac.id, .go.id, .mil.id, .or.id, dan pada akhir akhir ini ditambah dengan war.net.id, .mil.id, dan web.id. Penggunaan dari masing-masing akhiran tersebut berbeda tergantung pengguna dan pengunaannya, antara lain:
·        .co.id : Untuk Badan Usaha yang mempunyai badan hukum sah
·        .ac.id : Untuk Lembaga Pendidikan
·        .go.id : Khusus untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
·        .mil.id : Khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
·        .or.id : Untuk segala macam organisasi yand tidak termasuk dalam kategori "ac.id","co.id","go.id","mil.id" dan lain
·        .war.net.id : untuk industri warung internet di Indonesia
·        .sch.id : khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
seperti SD, SMP dan atau SMU
·        .web.id : Ditujukan bagi badan usaha, organisasi ataupun perseorangan yang melakukan kegiatannya di Worl Wide Web. Nama domain dari tiap-tiap situs di seluruh dunia tidak ada yang sama sehingga tidak ada satupun situs yang akan dijumpai tertukar nama atau tertukar halaman situsnya. Untuk memperoleh nama dilakukan penyewaan domain, biasanya dalam jangka tertentu(tahunan).

b.      Hosting
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat
menyimpan berbagai data, file-file, gambar dan lain sebagainya yang akan ditampilkan
di situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa/dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan ditampilkan dalam situs. Hosting juga diperoleh dengan menyewa. Besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB(Mega Byte) atau GB(Giga Byte). Lama penyewaan hosting rata-rata dihitung per tahun. Penyewaan hosting dilakukan dari perusahaan-perusahaan penyewa web hosting yang banyak dijumpai baik di Indonesia maupun Luar Negeri.

c.      Scripts/Bahasa Program
Adalah bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis scripts sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam scripts yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis, dan interaktif serta terlihat bagus. Bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekwensi kunjungan. Beragam scripts saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis jenis scripts yang banyak dipakai para designer antara lain HTML, ASP, PHP, JSP, Java Scripts, Java applets dsb. Bahasa dasar yang dipakai setiap situs adalah HTML sedangkan ASP dan lainnya merupakan bahasa pendukung yang bertindak sebagai pengatur dinamis, dan interaktifnya situs. Scripts ASP, PHP, JSP atau lainnya bisa dibuat sendiri, bisa juga dibeli dari para penjual scripts yang biasanya berada di luar negri. Harga Scripts rata-rata sangat mahal karena sulitnya membuat, biasanya mencapai puluhan juta. Scripts ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan lain sebagainya yang memerlukan update setiap saat. Khusus Jilbab Online menggunakan bahasa ASP(Active Server Pages).

d.      Design Wedb
Setelah melakukan penyewaan domain dan hosting serta penguasaan scripts, unsure situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan situs. Design sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung akan bagus tidaknya sebuah web site. Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Saat ini sangat banyak jasa web designer, terutama di kota-kota besar. Perlu diketahui bahwa kualitas situs sangat ditentukan oleh kualitas designer. Semakin banyak penguasaan web designer tentang beragam program/software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas, demikian pula sebaliknya. Jasa web designer ini yang umumnya memerlukan biaya yang tertinggi dari seluruh biaya pembangunan situs dan semuanya itu tergantu ng kualitas designer.

e. Publikasi
Keberadaan situs tidak ada gunanya dibangun tanpa dikunjungi atau dikenal oleh masyarakat atau pengunjung internet. Karena efektif tidaknya situs sangat tergantung dari besarnya pengunjung dan komentar yang masuk. Untuk mengenalkan situs kepada masyarakat memerlukan apa yang disebut publikasi atau promosi. Publikasi situs di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan pamlet-pamlet, selebaran, baliho dan lain sebagainya tapi cara ini bisa dikatakan masih kurang efektif dan sangat terbatas. cara yang biasanya dilakukan dan paling efektif dengan tak terbatas ruang atau waktu adalah publikasi langsung di internet melalui search engine-search engine(mesin pencari, spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, dsb). Cara publikasi di search engine ada yang gratis dan ada pula yang membayar. Yang gratis biasanya terbatas dan cukup lama untuk bisa masuk dan dikenali di search engine terkenal seperti Yahoo atau Google. Cara efektif publikasi adalah dengan membayar, walaupun harus sedikit mengeluarkan akan tetapi situs cepat masuk ke search engine dan dikenal oleh pengunjung.

Pemeliharaan Web Site atau Situs
Untuk mendukung kelanjutan dari situs diperlukan pemeliharaan setiap waktu sesuai yang diinginkan seperti penambahan informasi, berita, artikel, link, gambar atau lain sebagainya. Tanpa pemeliharaan yang baik situs akan terkesan membosankan atau monoton juga akan segera ditinggal pengunjung. Pemeliharaan situs dapat dilakukan per periode tertentu seperti tiap hari, tiap minggu atau tiap bulan sekali secara rutin atau secara periodik saja tergantung kebutuhan(tidak rutin). Pemeliharaan rutin biasanya dipakai oleh situs-situs berita, penyedia artikel, organisasi atau lembaga pemerintah. Sedangkan pemeliharaan periodik bisanya untuk situs-situs pribadi, penjualan/e-commerce, dan lain sebagainya.