PENGALIHAN HAK PATEN
Tugas Legal Aspek Produk TIK
Disusun Oleh :
Edi Susanto 53409002
Fajar Andhika .P 50409539
Lilis Setyowati 51409595
BAB I
PENDAHULUAN
- 1. LATAR BELAKANG
Latar belakang disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas yang diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Legal Aspek Produk TIK yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam membuat suatu makalah dan menambah pengetahuan mahasiswa tentang semakin berkembangnya produk-produk TIK dan dasar hukum tentang penggunaan hak paten . pada makalah ini penulis menerangkan tentang pengalihan hak paten beserta contoh produknya .
Berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan teman-teman.
- 2. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, akan dibahas beberapa pokok permasalahan antara lain:
1. Apa yang dimaksud dengan paten ?
2. Bagaimana cara pengalihan paten ?
3. Berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan pengalihan paten ?
4. Undang-Undang tentang Pengalihan Paten dan Lisensi
5. Produk apakah yang telah mengalami pengalihan Paten ?
- 3. TUJUAN PENULISAN
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas Legal Aspek Produk TIK
2. Menambah pengetahuan tentang pengertian Paten
3. Mengetahui cara pengalihan Paten
4. Mengetahui contoh produk yang telah mengalami pengalihan hak paten
BAB II
PEMBAHASAN
- 1. PENGERTIAN PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasi produksi. Teknologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan yang diterapakan dalam proses industri. Penemuan yang memenuhi syarat kebauan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, dapat diberikan paten. Seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 bahwa “Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
a. Syarat Kebaruan
Suatu penemuan dianggap memenuhi syarat kebaruan jika pada saat pengajuan permintaan Paten Penemuan trsebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari Penemuan terdahulu. Ini berarti pemeriksa paten harus menggunakan penemuan yang telah ada sebagai pembanding
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 Thn 2001 bahwa Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
b. Syarat Langkah Inventif
Suatu penemuan mengandung langkah inventif jika penemuan tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa Penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten, atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
c. Dapat Diterapkan Dalam Industri
Suatu penemuan dapa diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi, atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri dalam hal penemuan mengenai proses. Suatu penemuan harus dapat diterapkan untuk tujuan praktis, harus dapat dilaksanakan dalam praktek. Jika penemuan itu dimaksudkan sebagai produk atau bagian ari produk, maka produk itu harus mampu dibuat.
Seperti dalam ketentuan UU No. 14 Thn 2001 Pasal 5 bahwa “Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan”.
d. Paten Sederhana
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.(pasal 6). Syarat kebaruan pada penemuan tersebut terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia. Penemuan yang berupa produk memiliki nilai ekonomi karena memiliki nilai kegunaan praktis.
e. Penemuan Tidak Diberi Paten
Walaupun penemuan itu memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterpkan dalam industri, tidak semua penemuan itu dapat diberikan paten. Penemuan yang tidak diberi paten berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001 pasal 7 adalah sebagai berikut :
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis
- 2. PENGALIHAN PATEN
2. 2. I. Cara Pengalihan Paten
Cara pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. Segala bentuk pengalihan Paten wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu tidak dapat dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
- 2. I I. Syarat Pengalihan Hak Paten berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Berlaku sejak 7 Juni 2010) , yaitu:
- Paten yang beralih atau dialihkan wajb dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
- Permohonan pencatatan pengalihan paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak bertempat tinggal; atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
- Permohonan pencatatan pengalihan paten memuat nomor dan judul paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dana alamat lengkap pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa.
- Pencatatan pengalihan paten harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; telah membayar biaya tahunan atas paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan kelengkapan dokumen permohoan pencatatan pengalihan paten.
- Dijelaskan pula bahwa terhitung 7 Juni 2010, permohonan pencatatan pengalihan paten yang diterima sebelum ditetapkannya Perpres ini, wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
- Jika permohonan belum sesuai dengan persyaratan dalam Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak Perpres ini ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
2. 2. III. Lisensi Paten
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
a. Lisensi Sukarela (voluntary license)
Lisensi Sukarela diatur dalam pasal 69 – pasal 73 No. 14 Thn 2001. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan. Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
b. Lisensi Wajib
Lisensi wajib diatur dalam pasal 74 – pasal 87 UU No. 14 Thn 2001. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
Paten dengan membayar biaya. Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
1) mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3) telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
- Biaya Pengalihan Hak Paten
NO | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif |
1 | Permintaan: | ||
a. Permintaan paten | Per permintaan | Rp. 575.000,00 | |
b. Permintaa paten sederhana | Per permintaan | Rp. 125.000,00 | |
2 | a. Pemeriksaan substantif atas permintaan paten | ||
1) Profit | Per permintaan | Rp. 2.000.000,00 | |
2) Non profit | Per permintaan | Rp. 900.000,00 | |
b. Pemeriksaan substantif atas permintaan paten sederhana | Per permintaan | Rp. 350.000,00 | |
3 | Tambahan biaya setiap klaim | Per permintaan | Rp. 40.000,00 |
4 | Perubahan jenis permintaan paten | Per permintaan | Rp. 450.000,00 |
5 | Permintaan banding | Per permintaan | Rp. 3.000.000,00 |
6 | Permintaan surat keterangan penemu terdahulu | ||
a. Profit | Per permintaan | Rp. 1.000.000,00 | |
b. Non profit | Per permintaan | Rp. 450.000,00 | |
7 | Permintaan surat bukti hak prioritas | Per permintaan | Rp. 75.000,00 |
8 | Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik | Per permintaan | Rp. 100.000,00 |
9 | Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten | Per permintaan | Rp. 100.000,00 |
10 | Permintaan pencatatan pengalihan paten | Per paten | Rp. 150.000,00 |
11 | Permintaan pencatatan perubahan data pemohon | Per permintaan | Rp. 100.000,00 |
12 | Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten | Per paten | Rp. 150.000,00 |
13 | Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib | Per permintaan | Rp. 1.000.000,00 |
14 | Pendaftaran konsultan paten | Per permintaan | Rp. 5.000.000,00 |
15 | Permintaan petikan daftar umum paten | Per permintaan | Rp. 60.000,00 |
16 | Permintaan salinan dokumen paten | Per lembar | Rp. 5.000,00 |
17 | Biaya penelusuran: | ||
a. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri | Per subyek | Rp. 150.000,00 | |
b. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri | Per subyek | US$ 100.00 |
- Undang-Undang Tentang Pengalihan Paten dan Lisensi
BABV
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian Pertama
Pengalihan
Pengalihan
Pasal 66
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
b. alasan pemberian lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f.syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Pasal 80
(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 81
Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Pasal 83
(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.
Pasal 85
Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.
Pasal 86
(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Contoh Produk yang Telah Mengalami Pengalihan Hak Paten
Adobe Dreamweaver merupakan program penyunting halaman web keluaran Adobe Systems yang dulu dikenal sebagai Macromedia Dreamweaver keluaran Macromedia. Program ini banyak digunakan oleh pengembang web karena fitur-fiturnya yang menarik dan kemudahan penggunaannya. Versi terakhir Macromedia Dreamweaver sebelum Macromedia dibeli oleh Adobe Systems yaitu versi 8. Versi terakhir Dreamweaver keluaran Adobe Systems adalah versi 10 yang ada dalam Adobe Creative Suite 4 (sering disingkat Adobe CS4).
Penyedia | Versi | Nama alternatif | Tanggal rilis | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Macromedia | 1.0 | 1.0 | Desember 1997 | Rilis awal, hanya untuk Mac OS. |
1.2 | Maret 1998 | Versi pertama untuk Windows | ||
2.0 | 2.0 | Desember 1998 | ||
3.0 | 3.0 | Desember 1999 | ||
UltraDev 1.0 | Juni 1999 | |||
4.0 | 4.0 | Desember 2000 | ||
UltraDev 4.0 | Desember 2000 | |||
6.0 | MX | 29 Mei 2002 | ||
7.0 | MX 2004 | 10 September 2003 | ||
8 | 8.0 | 13 September 2005 | ||
Adobe | 9.0 | CS3 | 16 April 2007 | Replaced Adobe GoLive in the Creative Suite series |
10.0 | CS4 | 23 September 2008 |
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Cara pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
a. Lisensi Sukarela (voluntary license)
b. Lisensi Wajib
Biaya pengalihan paten terdiri dari:
Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten | Per permintaan | Rp. 100.000,00 |
Permintaan pencatatan pengalihan paten | Per paten | Rp. 150.000,00 |
Pengalihan dan Lisensi Paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 pasal 66 hingga pasal 87. Dan salah statu contoh produk yang telah mengalami pengalihan paten adalah Macromedia Dreamweaver yang berubah menjadi Adobe Dreamweaver.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Perlindungan HAKI, Citra Umbara, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar