Postingan kali ini berfungsi untuk melengkapi postingan saya tentang
seluk-beluk website pln.co.id sebelumnya. Perusahaan
Listrik Negara (PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan
yang ada di Indonesia.
a. Sejarah PLN
Berawal
di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai
ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang
pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan
sendiri.
Antara
tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda
tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di
awal Perang Dunia II.
Proses
peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945,
saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para
pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang
bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno
untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik
Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik
dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas
pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada
tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas
dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2
(dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola
tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola
gas diresmikan.
Pada
tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik
Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga
listrik bagi kepentingan umum.
Seiring
dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta
untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan
juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga
sekarang.
b. Visi, Misi dan Moto PLN
·
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan
Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
·
Misi
©
Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang
terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang
saham.
©
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
©
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong
kegiatan ekonomi.
©
Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan
lingkungan.
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
d.
Fungsi
PLN
berfungsi untuk membantu masyarakat dalam kebutuhan listrik.
e.
Pelayanan
PT.
PLN Persero menyediakan 3 layanan utama yaitu,
Ø Pemasangan
Listrik Baru
Ø Perubahan
Daya/ Migrasi
Ø Sambungan
Sementara
f .
Tugas
Memberian
layanan kepada pelanggan yaitu dengen cara mengalirkan listrik ke pelanggan secara terus
menerus.
g.
Fasilitas
Pendukung
Fasilitas
yang digunakan untuk mengoperasionalkan PLN salah satunya adalah website. Di
dalam website pln masyarakat dapat mengetahui segala informasi yang berhubungan
dengan pln, mulai dari cara mengajukan pemasangan listrik, mengetahui jumlah
tagihan bulanan hingga cara serta lokasi untuk membeli voucher listrik.
h.
Perencanaan
dalam Melakukan Pemasaran Produk
Dalam
melakukan pemasaran produk, PLN merencanakan untuk memperbaiki segala bentuk
layanannya hingga mempermudah konsumen dalam menikmati serta sistem pembayaran
listrik.
i.
Komunikasi
Elektronik yang Digunakan
PT.
PLN Persero menyediakan layanan komunikasi elektronik melalui webmail pln yaitu
di https://webmail.pln.co.id .
PLN
merupakan salah satu sektor yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Layanan
PLN semakin baik ketika muncul website pln.co.id. Dengan adanya website ini masyarakat
dapat mengakses segala informasi mengenai pln secara mudah. Masyarakat juga dapat
mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar setiap bulannya. Selain itu PLN juga
menyediakan wadah bagi masyarakat untuk mengeluarkan aspirasi mereka melalui webmail
pln yaitu https://webmail.pln.co.id . Kesimpulannya perubahan
sebuah perusahaan dari sistem offline menjadi online itu akan membuat perusahaan
itu semakin maju karena masyarakat dapat dengan mudah mengetahui segala informasi
serta berita terbaru pada perusahaan tersebut.